Contact Us For Information or
Any Queries related to Our BUSINESS

CONTACT US



PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA


KODE ETIK

KODE ETIK DAN PERATURAN MITRA

Pengantar

Kode Etik dan Peraturan MITRA PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada MITRA dalam menjalankan bisnis di PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA. Peraturan dan kode etik perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dengan tujuan dan maksud :

  1. Menjelaskan dan mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra.
  2. Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  3. Menjaga dan melindungi kepentingan Perusahaan dan Mitra.
  4. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Mitra, dari tindakan Mitra yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan dan atau Mitra lain.
  5. Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra dalam menjalankan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA. Disini diatur berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA, baik hubungan antar sesama Mitra maupun antar Perusahaan dan Mitra. Seluruh Mitra harus dan wajib mentaati kode etik dan peraturan Mitra. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah, memperbaharui, dan atau menambah serta menghapus semua dan atau sebagian dari kode etik dan Peraturan kemitraan ini apabila dianggap perlu.

 

BAB 1

PASAL 1 - KETENTUAN UMUM

  1. PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan dialamat Ruko. Citra Nusa Niaga Blok A3 No.12-12A, Kel Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam, pemasok produk ke konsumen melalui para Mitra.
  2. Produk adalah semua jenis barang-barang yang dipasarkan oleh Perusahaan secara eksklusif dengan sistem penjualan berjenjang kepada para konsumen dan/atau Mitra.
  3. Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran (Application Form) yang sah dan telah disetujui oleh Perusahaan sebagai anggota PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dan terdaftar secara resmi serta bersedia mengikuti tata tertib keanggotaan PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA. Mitra adalah Mitra usaha, dan bukan karyawan PT.MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  4. Downline adalah Mitra yang berada pada satu garis lurus kebawah.
  5. Upline adalah Mitra yang berada pada satu garis lurus keatas.
  6. Konsumen adalah pembeli dari produk-produk PT.MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
  7. Crossline adalah Mitra dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor. Jaringan adalah beberapa Mitra yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.
  8. Kartu anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Mitra serta Konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  9. Produk adalah barang-barang yang dipasarkan oleh Perusahaan kepada para konsumen dan/atau Mitra.
  10. Bonus Harian adalah peluang bonus yang diberikan oleh Perusahaan secara harian kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  11. Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh Perusahaan secara bulanan kepada Mitra yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  12. Personal Value (PV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.
  13. Kode Etik Perusahaan, kode etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA sejak terdaftar secara resmi.
  14. Sponsor adalah Mitra yang telah melakukan perekrutan kepada calon Mitra dan kemudian secara resmi menjadi Mitra PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  15. Starterkit adalah panduan usaha yang diberikan Perusahaan kepada anggota baru, yang berisi: Profil PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA, Kode Etikdan Peraturan Mitra, Marketing Plan, Brosur Produk, Daftar Harga Produk, Formulir Pendaftaran Mitra, dan lain-lain.
  16. Mitra aktif adalah Mitra yang melakukan maintain maupun perekrutan dalam bulan periode yang berjalan.

 

BAB 2

MENJADI MITRA, KEANGGOTAAN, SPONSORISASI, PENGUNDURAN DIRI

PASAL 2 - MENJADI MITRA

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  2. Mitra merupakan Mitra mandiri Perusahaan dan bukan karyawan PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  3. Disponsori oleh seorang Mitra yang sah. Pemohon bebas untuk memilih sponsor yang dipercaya mampu memberikan bimbingan dan pelatihan kepadanya.
  4. Mengisi formulir pendaftaran Mitra sebagai tanda bukti pengajuan diri sebagai Mitra, dan semua data yang diterima oleh Perusahaan akan menjadi milik Perusahaan sepenuhnya dan hanya digunakan untuk kepentingan Perusahaan.
  5. Untuk pendaftaran kemitraan akan mendapatkan 1 (satu) set Starterkit.
  6. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga atau pun nama fiktif untuk pendaftaran kemitraannya.
  7. Pemohon harus Warga Negara Indonesia dan melampirkan foto copy KTP.
  8. Seorang Mitra hanya dijinkan memiliki satu nomor keanggotaan dan satu titik usaha. Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan Mitra yang terakhir.
  9. Perusahaan mempunyai hak untuk menolak permohonan untuk menjadi Mitra.
  10. Seluruh perubahan data kemitraan harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data yang telah disiapkan Perusahaan.
  11. Seorang Mitra dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada Perusahaan.
  12. Seorang MITRA berkewajiban segera memberitahukan pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai Mitra.
  13. Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya sebagai Mitra dalam hal Mitra telah sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
  14. Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan,kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data keanggotaan menjadi tanggung jawab Mitra secara pribadi.

 

PASAL 3 - KEANGGOTAAN

  1. Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), besaran biaya sewaktu-waktu dapat berubah. Perubahan atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dari PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dikeluarkan.
  2. Keanggotaan Mitra berlaku sejak terdaftar secara resmi disertai dengan kepemilikan Starterkit Perusahaan.
  3. Masa keanggotaan bagi Mitra PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Mitra dengan melakukan pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 300 PV dalam 1 (satu ) tahun atas nama tersebut ditujukan pada pembelian produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA atas nama Mitra yang bersangkutan.
  4. Apabila Mitra gagal memenuhi syarat sesuai point 3 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir ) dimana Mitra tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai Mitra tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban dari pada Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.
  5. Mitra yang keanggotaannya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai Mitra baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain. Dalam hal dibawah sponsor lain maka Mitra tersebut akan diberlakukan tenggang waktu 6 bulan dengan status keanggotaan sebagai Mitra baru, Mitra tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada.
  6. Seorang Mitra dapat merekrut pasangannya (suami/istri) dengan ketentuan, pasangannya harus berada langsung di bawah Mitra tersebut.
  7. Setiap Mitra yang sebelumnya berstatus belum menikah, dan kemudian menikah, maka Mitra tersebut harus memberitahukan kepada Perusahaan tentang perubahan status perkawinannya tersebut.
  8. Jika sepasang suami istri (mitra) bercerai, maka yang berhak terhadap kemitraan PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA adalah yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Mitra, kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain, atau terdapat kesepakatan kedua belah pihak.
  9. Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja Kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitrausaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starterkit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.

 

PASAL 4 - SPONSORISASI

  1. Setiap Mitra tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun Mitra yang bukan disponsori secara pribadi untuk pindah jaringan atau pada Perusahaan lain.
  2. Jika seorang Mitra disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan dan pensponsoran yang kedua terjadi ketika Mitra tersebut masih aktif, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama.
  3. Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka Perusahaan dapat menerima laporan dari para Mitra/sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam kode etik dan peraturan Mitra ini.
  4. Mitra yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan yang benar segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA secara benar terhadap Mitra yang disponsori.
  5. Mitra yang melakukan pensponsoran bertanggung jawab untuk mengarahkan Mitra yang disponsori tersebut dalam hal mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku.
  6. Sponsor wajib untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA secara benar.
  7. Sponsor tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan para downline ataupun calon downline baik dalam hal produk maupun panduan bisnis.
  8. Sponsor wajib menjelaskan secara akurat dan benar, baik diminta ataupun tidak, kepada downlinenya. Mengenai segala hak, kewajiban,  kebijaksanaan, aturan, program dan promosi Perusahaan sebagaimana yang telah diatur oleh Perusahaan.
  9. Mitra PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA tidak diperkenankan mensponsori karyawan Perusahaan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keadilan pelayanan karyawan terhadap Mitra.

 

PASAL 5 - PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN SEORANG MITRA

  1. Pengunduran diri
    • Seorang Mitra dapat mengundurkan diri dengan cara menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kepada Perusahaan.
    • Sehubungan dengan pengunduran diri Mitra tersebut, maka segala akibat hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkenaan dengan aktivitas bisnisnya, menjadi tanggung jawab Mitra tersebut sepenuhnya.
    • Mitra mempunyai batas waktu 6 bulan untuk mengaktifkan kembali status Mitra tersebut hanya dengan membayar biaya registrasi.
    • Setelah mengundurkan diri, Mitra dilarang bergabung kembali di pohon jaringan yang berbeda sebelum masa 6 bulan berlalu.
  2. Pencabutan Keanggotaan Mitra dalam hal diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra, Yang dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaannya, maka berdasarkan surat keputusan, Perusahaan berhak mengakhiri keanggotaan Mitra tersebut.
  3. Buy Back Guarantee seorang Mitra yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10% dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.

 

BAB 3

HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

PASAL 6 - KEWAJIBAN MITRA

  1. Mitra dalam menjalankan bisnis di PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menjaga nama baik Perusahaan, Mitra tidak dibenarkan menjalankan aktivitas-aktivitas yang dapat merusak nama baik Perusahaan.
  3. Mitra tidak diperkenankan bertindak untuk dan mengatasnamakan Perusahaan, mewakili Perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain dan/atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil Perusahaan.
  4. Mitra tidak diperbolehkan memberikan informasi, jaringan, atau hal lain yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
  5. Mitra tidak dibenarkan menyatakan dirinya sendiri atau orang lain memiliki suatu daerah kekuasaan.
  6. Mitra tidak dapat melibatkan Perusahaan terhadap tuntutan, tanggung jawab, kerugian atau hal lain yang timbul akibat aktivitas keanggotaan.
  7. Mitra bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas kemitraan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan Perusahaan.
  8. Bekerjasama dan menjaga keutuhan serta keharmonisan dengan sesama Mitra.
  9. Menjual produk, memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari produk-produk yang dipasarkan Perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan barang-barang yang dijual, selain dari yang tertulis pada label barang atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
  10. Mitra bertanggung jawab untuk tidak membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, atau apapun tanpa mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
  11. Mitra bertanggung jawab untuk tidak menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai/konsumsi.
  12. Seorang Mitra tidak dibenarkan untuk terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun juga dalam aktivitas Perusahaan penjual lainnya atau terlibat aktivitas lain yang membawa akibat negatif terhadap PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA  Apabila seorang Mitra terbukti terlibat dalam masalah tersebut diatas maka pihak PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA akan memberikan surat teguran dan sanksi lainnya pada Mitra tersebut.

 

PASAL 7 - HAK MITRA

  1. Mitra berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama Mitra sesuai tingkatan kemitraannya.
  2. Mitra berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas kemitraan.
  3. Mitra berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari Perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Mitra berhak mendapatkan imbalan finansial berupa bonus dari Perusahaan aktivitas kemitraannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  5. Mitra berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai produk-produk Perusahaan.
  6. Mitra berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan berjenjang PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA baik dari Perusahaan maupun dari Upline/Sponsornya.
  7. Mitra dapat mengembangkan jaringan dalam jumlah yang tidak terbatas di seluruh Indonesia.
  8. Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaedah Perusahaan. Mitra wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.

 

BAB 4

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

PASAL 8 - HAK PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA

  1. Menerima formulir Pendaftaran Mitra Usaha yang diisi secara jujur dan benar.
  2. PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA berhak menahan bonus dan mencabut keanggotaan mitra bisnis apabila mitra bisnis tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA, yang secara nyata atau penilaian PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  3. Dalam hal menjaga usahanya, PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA berhak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra usahanya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.
  4. PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA tidak memiliki kewajiban sedikit pun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan bisnis Mitra usaha yang bersangkutan.
  5. Adapun dukungan (support) dari PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh Mitra Usaha yang lain juga.

 

PASAL 9 - KEWAJIBAN PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA

  1. Memberikan Bonus/Komisi/Reward, atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra usahanya sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA yang tercantum dalam marketing plan.
  2. Memberikan informasi yang jelas kepada Mitra usaha secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.
  3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada mitra secara berkesinambungan sebagai berikut :
  5. BOP (Business Opportunity Presentation)
  6. NDT (Network Development Training)
  7. CORE MEETING (Pertemuan Para Leader)
  8. PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra usaha, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

  

BAB 5

AHLI WARIS

PASAL 10 - AHLI WARIS & PENGHIBAHAN

  1. Seorang Mitra dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan Mitra (Application Form) maka yang menjadi ahi warisnya adalah saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra meninggal dunia. Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA berhak menahan/membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi dan akan membayarkan sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Bila Mitra meninggal atau secara medis tidak dapat melakukan tugasnya sebagai Mitra maka berdasarkan bukti yang diterima, kemitraannya secara otomatis pindah kepada ahli waris sesuai yang tertera pada formulir pendaftaran.
  2. Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris ini maka Perusahaan akan mengikuti keputusan akhir pengadilan.
  3. Jika penerima ahli waris yang ditunjuk juga meninggal, maka Perusahaan akan menunjukan ahli waris terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (dibuat di hadapan notaris).
  4. Jika penerima ahli waris ternyata telah menjadi Mitra maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu diantaranya.
  5. Seorang Mitra dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang Mitra kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Seorang Mitra dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

BAB 6

PASAL 11 - PENGALIHAN KEMITRAAN

Pengalihan kemitraan dapat dibagi menjadi dua kategori :

  1. Jika seorang Mitra meninggal dunia, ahli warisnya secara otomatis akan mengambil alih kemitraan. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan putusan atau Penetapan lembaga Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA menahan/membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi, sampai kasusnya diputuskan.
  2. Seorang Mitra yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan bisnis PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui oleh Perusahaan Mitra yang bersangkutan diijinkan mengalihkan kemitraannya kepada siapa saja yang dia inginkan.

 

BAB 7

PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH

PASAL 12 - PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA

  1. Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang Mitra yang sudah menjadi Mitra pada jaringan/group lain.
  2. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas pensponsoran yang tidak sah, adalah sebagai berikut :
  3. Status sebagai Mitra akan dicabut atau dibatalkan.
  4. Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat.
  5. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
  6. Seorang Mitra wajib mengajukan surat permohonan pindah jaringan kepada Perusahaan & selama proses pertimbangan Perusahaan status Mitra tersebut akan dihentikan sementara selama 6 bulan sampai keputusan dari Perusahaan.

 

BAB 8

PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

PASAL 13 - PEMBELIAN PRODUK

  1. Mitra hanya dapat membeli produk dari PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA secara tunai/debit/kartu kredit di kantor PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA dan/atau Cabang/Stokist yang sah untuk setiap pembelian pribadi Mitra.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran Mitra baru yang tidak dilakukan di tempat yang ditunjuk Perusahaan.
  3. Setiap pembelian produk di kantor maka Mitra akan menerima Faktur sebagai bukti pembayaran yang sah.
  4. Seorang Mitra berhak mendapatkan harga yang sama yaitu Sesuai dengan harga Mitra yang telah diberlakukan oleh Perusahaan untuk masing-masing daerah.
  5. Harga Mitra yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan Perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
  6. Mitra yang telah melakukan pembelian produk diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembelian untuk mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila barang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. (barang yang dikembalikan harus dalam keadaan seperti semula).

 

PASAL 14 - PENJUALAN PRODUK

  1. Mitra tidak boleh menjual atau memajang produk-produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA di toko-toko pengecer. Seorang pemilik toko dapat menjadi Mitra, hanya diperbolehkan memajang brosur dan kartu nama, tetapi tidak diperkenankan memajang produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA di tokonya. Pelanggaran atas hal ini dapat berakibat pada pemutusan hubungan sebagai Mitra usaha oleh Perusahaan.
  2. Pada saat menjual produk, Mitra harus memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari barang-barang yang dipasarkan Perusahaan. Mitra tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual, selain dari yang tertulis pada label produk atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan Perusahaan.
  3. Seorang Mitra tidak dibenarkan untuk menurunkan atau menaikkan harga jual produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA. Bila tindakan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian Perusahaan dan Mitra, maka Perusahaan berhak mencabut langsung kemitraan yang bersangkutan.
  4. Mitra dilarang mencabut dan atau mengganti segala label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur atau pun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan Perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah pahaman oleh konsumen.
  5. Mitra dilarang menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
  6. Mitra diperbolehkan untuk mengikuti atau mengadakan pameran atau bazaar untuk menjual produk dengan persetujuan Perusahaan.

 

PASAL 15 - KETENTUAN TENTANG ONLINE DAN WEBSITE

  1. Mitra tidak diperkenankan menjual produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA melalui Market Place.
  2. Mitra tidak diperkenankan membuat Website berkenaan dengan penjualan produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.

 

PASAL 16 - JAMINAN KEPUASAN

  1. Setiap produk PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli Mitra maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian.
  2. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalah gunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
  3. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.

 

BAB 9

PASAL 17 - PENGGUNAAN IKLAN, MEREK DAGANG, DAN LOGO

  1. Mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan nama, merek dagang, dan logo Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.
  2. Mitra tidak diperkenankan mengiklankan produk dan atau program Perusahaan dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari informasi atau literatur tertulis yang diterbitkan Perusahaan.
  3. Mitra harus menjaga nama, merek dagang, dan logo PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA agar tidak digunakan atau ditiru orang lain agar tidak membingungkan masyarakat.
  4. Semua barang cetakan produksi PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA tidak boleh diproduksi ulang, baik seluruhnya atau sebagian, oleh Mitra atau pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA.

 

BAB 10

PASAL 18 - BONUS

  1. Setiap pembelanjaan Mitra di bulan periode berjalan yaitu dari awal hingga akhir bulan kalender akan dimasukkan dalam perhitungan bonus.
  2. Pembayaran bonus hanya dilakukan melalui transfer via bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
  3. Perusahaan akan mengeluarkan bonus kepada Mitra yang bersangkutan setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dantanggung jawab Mitra yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus tersebut.
  4. Perusahaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan bonus yang dihasilkan oleh seorang Mitra yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan kepada sponsornya.

 

BAB 11

PASAL 19 - PAJAK

  1. Penerimaan Bonus oleh Mitra dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia, dimana setiap Mitra yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra menjadi beban dari tanggung jawab Mitra yang bersangkutan.

 

BAB 12

PASAL 20 - PELANGGARAN DAN SANKSI-SANKSI

  1. Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Perusahaan dan menjadi hak otoritas Perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekuensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan Peraturan Mitra yang terbukti dilakukan oleh Mitra.
  2. Apabila seorang Mitra terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
  3. Teguran secara lisan.
  4. Peringatan secara tertulis.
  5. Larangan menghadiri segala aktivitas Perusahaan atau skorsing.
  6. Penghentian pembayaran bonus.
  7. Pencabutan kemitraan.
  8. Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kemitraan dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila seorang Mitra terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
  9. Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Pendaftaran Mitra.
  10. Melanggar kode etik dan Peraturan Mitra yang menimbulkan kerugian bagi Mitra lain dan atau Perusahaan.
  11. Mencemarkan nama baik Perusahaan termasuk karyawan manajemen dan Mitra lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat Perusahaan.
  12. Menjual produk Perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  13. Menjual, memamerkan, dan/atau mendisplay produk Perusahaan di toko, kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
  14. Mempengaruhi/mengajak Mitra lainnya, baik untuk menjadi Mitra Perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk Perusahaan.
  15. Memamerkan produk Perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunakan merek dan logo Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan. Mekanisme pemberian sanksi oleh Perusahaan kepada seorang Mitra yang terbukti melanggar kode etik dan Peraturan Mitra merupakan hak Perusahaan. Segala bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan kemitraan.

 

BAB 13

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi sengketa antara mitra ataupun terlibat dalam kasus yang membutuhkan bantuan dari perusahaan, diharapkan dapat menulis permohonan bantuan secara tertulis kepada perusahaan dalam kurun waktu 3 hari terhitung dari hari terjadinya kasus. Apabila terlambat untuk mengajukan permohonan secara tertulis makan perusahaan akan menimbang berdasarkan keadaan sebenarnya apakah layak untuk diberi bantuan atau tidak.
  2. Segala perselisihan yang muncul baik antar mitra, ataupun mitra dengan Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  3. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
  4. Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman yang tetap yaitu pengadilan negeri jakarta.

 

BAB 14

PASAL 21 - PENUTUP

  1. Seluruh Mitra wajib mematuhi kode etik dan Peraturan Mitra ini. Setiap perubahan dan atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan akan diberitahukan secara pribadi kepada setiap Mitra.
  2. Kode Etik dan Peraturan Mitra ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
  3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui kode etik ini apabila dianggap perlu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan baru diaplikasikan di lapangan.
  4. Hal-hal yang belum tercakup dalam kode etik dan Peraturan kemitraan ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.






PT. MUSTIKA GEMILANG INDAH PERSADA

Ruko. Citra Nusa Niaga Blok A3 No.12-12A
Kel. Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam, Indonesia
Phone : +62778 7100 906
 


CopyRight 2020 - Growwell Network
ALL RIGHT RESERVED